Panoramatv.id- Purwakarta UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan tidak secara eksplisit melarang anggota dewan untuk menjadi Ketua PSSI, namun dalam pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum (atau setara) federasi olahraga tidak dapat dirangkap dengan jabatan sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, anggota dewan (DPR/DPRD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua PSSI berdasarkan peraturan tersebut.
Belum lagi apabila kita merujuk Pada UU No 17 Tahun 2014.
Hengky Suan Ketua XTC Purwakarta sekaligus Advokat muda menyampaikan,dalam hal ini tentu sudah jelas bahwa anggota dewan itu adalah pejabat negara ujarnya.
dugaan selebihnya bukan hanya menjabat menjadi ketua dari PSSI bahkan Anggota dewan tersebut pun menjadi Karang Taruna Kabupaten Purwakarta ucap Hengky
walaupun dalam Peraturan menteri sosial (Permensos) No.9 tahun 2025 tidak secara eksplisit melarang anggota DPRD menjadi ketua Karang Taruna, namun melarang rangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan Lainnya (LKD). Anggota DPRD, yang merupakan anggota partai politik dan menduduki jabatan politik, tidak otomatis dilarang, tetapi perlu diperhatikan ketentuan larangan rangkap jabatan dan syarat-syarat kepengurusan yang berlaku, terutama terkait larangan untuk menjadi anggota partai politik.
Secara prinsip, seorang anggota DPRD tidak dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna karena ia adalah anggota partai politik. Meskipun tidak ada larangan khusus mengenai anggota DPRD, aturan tentang larangan merangkap jabatan pada LKD lain dan larangan menjadi anggota partai politik secara otomatis menutup kemungkinan tersebut tegasnya.
Pertanyaan nya apakah Kemendagri tidak mengetahui akan regulasi tersebut? apakah kawan sejawat sesama Anggota dewan tidak ada yang memperingati nya?
atau masyarakat selama ini di butakan oleh aturan Tegas Hengky
atau Mahasiswa yang tidak melek akan hal ini?
atau kekuatan anggota DPRD tersebut yang begitu kuat?
siapa yang bertanggung jawab akan hal tersebut?
sangat disayangkan apabila kita menormalisasi hal hal tersebut yang mungkin dianggap kecil/wajar di kabupaten Purwakarta ini,.
jangan sampai telah terjadi hal hal yang tidak kita inginkan kita baru akan sadar akan hal tersebut lebih baik preventif kita jalankan.
saya di xtc akan terus mengawal,Bukan hanya tunjangan DPRD atau kebijakan nya saja yang harus kita awasi, rangkap jabatan yang riskan dengan politik kepentingan tersebut yang harus kita awasi dan perhatikan Ucapnya.
De(ptv)
0 Komentar